kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 1 Juli 2020 kapasitas penumpang bus naik jadi 70%


Jumat, 26 Juni 2020 / 18:04 WIB
Mulai 1 Juli 2020 kapasitas penumpang bus naik jadi 70%
ILUSTRASI. Sejumlah penumpang bersiap menaiki bus AKAP di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Rabu (17/6/2020). Pemda setempat mengizinkan pengoperasian kembali bus AKAP untuk tujuan terbatas hanya ke daerah zona hijau dengan menerapkan protokol kesehatan untuk


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan kapasitas maksimal penumpang bus menjadi 70% pada 1 Juli 2020. Saat ini, kapasitas maksimal penumpang hanya sebanyak 50%.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kini, pesawat bisa angkut penumpang dengan kapasitas 70% hingga 100%

"Saya kira kita sudah memiliki kebijakan di SE nomor 11, di masa new normal kita sudah dibagi dalam tiga fase, I, II dan II. di mana masing-masing fase sesuai dengan zonanya memberikan kebijakan yang berbeda," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/6).

Dalam SE tersebut, fase penyelenggaraan transportasi darat terbagi atas fase I merupakan pembatasan bersyarat yakni mulai 9 Juni 2020 sampai 30 Juni.

Baca Juga: Kapasitas penumpang naik jadi 70%, Kemenhub minta operator bus tak naikkan tarif

Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali yakni mulai 1 juli 2020 sampai 31 juli 2020, lalu fase III merupakan normal baru yaitu mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020.




TERBARU

[X]
×