kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 1 Februari 2020 tilang elektronik motor berlaku, sanksi dan dendanya apa saja?


Jumat, 31 Januari 2020 / 20:04 WIB
Mulai 1 Februari 2020 tilang elektronik motor berlaku, sanksi dan dendanya apa saja?
ILUSTRASI. Kamera pengawas lalu lintas terpasang di ruas jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (30//01).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda yang tertangkap kamera ETLE?

Awalnya, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Lalu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

Petugas di TMC Polda Metro Jaya akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Pelanggar diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Baca Juga: Tilang elektronik pengendara motor berlaku mulai Februari, denda minimal Rp 150.000

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web https://etle-pmj.info/, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya tetapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Baca Juga: Strategi Pemprov DKI Jakarta capai target penerimaan PBB Rp 11 triliun tahun 2020




TERBARU

[X]
×