CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.559   30,00   0,17%
  • IDX 6.604   -74,37   -1,11%
  • KOMPAS100 869   -7,65   -0,87%
  • LQ45 657   -6,81   -1,03%
  • ISSI 231   -2,63   -1,13%
  • IDX30 366   -3,82   -1,03%
  • IDXHIDIV20 453   -3,59   -0,78%
  • IDX80 99   -0,82   -0,82%
  • IDXV30 127   -0,53   -0,41%
  • IDXQ30 117   -1,18   -1,00%

Mulai 1 Februari 2020 tilang elektronik motor berlaku, sanksi dan dendanya apa saja?


Jumat, 31 Januari 2020 / 20:04 WIB
ILUSTRASI. Kamera pengawas lalu lintas terpasang di ruas jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (30//01).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Setelah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda. Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Baca Juga: AHM bidik pertumbuhan ekspor sebesar hingga 40% di tahun ini

Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir. Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi dan Denda untuk Pengendara Motor yang Kena Tilang Elektronik"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×