kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai 17 Agustus, UMKM bisa bikin NPWP di 4 bank BUMN ini


Kamis, 23 Juli 2020 / 13:29 WIB
Mulai 17 Agustus, UMKM bisa bikin NPWP di 4 bank BUMN ini
ILUSTRASI. Mulai 17 Agustus 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lewat bank BUMN.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Berdasarkan data DJP di tahun 2019, UMKM yang ber-NPWP tergolong aktif dan melakukan pembayaran pajak ada sebanyak 2,3 juta. Sedangkan, wajib pajak UMKM yang terdaftar namun tidak aktif dan tidak ada pembayaran sebanyak 1,7 juta.

Data Kemenkop UKM mencatat, ada 64 juta UMKM yang terdaftar di tahun lalu. Artinya masih ada sekitar 60 juta UMKM yang tidak memiliki NPWP. “Data ada 64 juta UMKM, kalau diberikan kemudahan bayar dan lapornya, paling tidak memudahkan 64 juta warta negara,” ujar Suryo.

Ke depan, integrasi DJP-Himbara ini dapat memudahkan otoritas pajak dalam konteks pengawasan kepada UMKM. Kemudahan administrasi tersebut pun, nantinya tidak hanya dilayani di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Himbara saya, tapi bisa juga via aplikasi.

Baca Juga: Pelaku UMKM khawatirkan syarat NPWP agar dapat subsidi bunga kredit sebuah jebakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×