kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Mulai 17 Agustus, UMKM bisa bikin NPWP di 4 bank BUMN ini


Kamis, 23 Juli 2020 / 13:29 WIB
ILUSTRASI. Mulai 17 Agustus 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lewat bank BUMN.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Berdasarkan data DJP di tahun 2019, UMKM yang ber-NPWP tergolong aktif dan melakukan pembayaran pajak ada sebanyak 2,3 juta. Sedangkan, wajib pajak UMKM yang terdaftar namun tidak aktif dan tidak ada pembayaran sebanyak 1,7 juta.

Data Kemenkop UKM mencatat, ada 64 juta UMKM yang terdaftar di tahun lalu. Artinya masih ada sekitar 60 juta UMKM yang tidak memiliki NPWP. “Data ada 64 juta UMKM, kalau diberikan kemudahan bayar dan lapornya, paling tidak memudahkan 64 juta warta negara,” ujar Suryo.

Ke depan, integrasi DJP-Himbara ini dapat memudahkan otoritas pajak dalam konteks pengawasan kepada UMKM. Kemudahan administrasi tersebut pun, nantinya tidak hanya dilayani di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Himbara saya, tapi bisa juga via aplikasi.

Baca Juga: Pelaku UMKM khawatirkan syarat NPWP agar dapat subsidi bunga kredit sebuah jebakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×