kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 1 Agustus truk kelebihan muatan akan ditindak tegas


Jumat, 06 Juli 2018 / 18:23 WIB
Mulai 1 Agustus truk kelebihan muatan akan ditindak tegas
ILUSTRASI. Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berencana terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan melakukan penindakan terhadap truk yang bermuatan lebih (Over Loading) melebihi 100% dari ketentuan. Kebijakan ini akan diberlakukan di tiga lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat sebanyak 75 masih melakukan pelanggaran overload.

"Dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25% diantaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100%. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton,” kata Budi di Jakarta, Jumat (6/7).

Adapun ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur.

“Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitas sebagai Pilot Project untuk percontohan supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya,” ujar Budi.

Dirinya menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri, Aptrindo, Organda, Karoseri sudah kami sampaikan dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang sudah kami berikan brosur.

“Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri. Tapi kalau over loading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi,” lanjut Budi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. “Kami akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar,” jelasnya.

Budi mengatakan, berdasarkan data Kementerian PUPR bahwa biaya untuk memperbaiki kerusakan jalan mencapai Rp 43 triliun dalam setahun, sedangkan sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 triliun.

Oleh karena itu, Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×