kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

MK tolak legalitas ojek online, ini jawaban Kemhub


Jumat, 29 Juni 2018 / 23:16 WIB
ILUSTRASI. Demo Ojek Online


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan Ojek Online dapat dilakukan pada setiap daerah. Peraturan tersebut tertuang pada peraturan daerah (Perda).

Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, pemerintah tidak dapat membuat peraturan. Pasalnya, terbentur pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sepanjang tidak ada perubahan di UU 22 tahun 2009 tersebut ya tidak mungkin Kemhub bikin aturan, referensinya dari mana, paling daerah saja yang buat Perda,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/6).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

Untuk itu, pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyarankan sementara waktu, penyelenggaraan ojek online dapat diatur oleh pemerintah daerah, baik wilayah operasi maupun jam operasinya.

“Kepala daerah harus mulai memikirkan ini bukan sekadar janji saat kampanye, tetapi segera diwujudkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×