kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

MK tolak legalitas ojek online, ini jawaban Kemhub


Jumat, 29 Juni 2018 / 23:16 WIB
MK tolak legalitas ojek online, ini jawaban Kemhub
ILUSTRASI. Demo Ojek Online


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan Ojek Online dapat dilakukan pada setiap daerah. Peraturan tersebut tertuang pada peraturan daerah (Perda).

Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, pemerintah tidak dapat membuat peraturan. Pasalnya, terbentur pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sepanjang tidak ada perubahan di UU 22 tahun 2009 tersebut ya tidak mungkin Kemhub bikin aturan, referensinya dari mana, paling daerah saja yang buat Perda,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/6).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

Untuk itu, pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyarankan sementara waktu, penyelenggaraan ojek online dapat diatur oleh pemerintah daerah, baik wilayah operasi maupun jam operasinya.

“Kepala daerah harus mulai memikirkan ini bukan sekadar janji saat kampanye, tetapi segera diwujudkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×