Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Teknis Bisa Disederhanakan, Substansi Tak Boleh Dikorbankan
Meski bersikap tegas pada aspek substansi, Ni’am membuka kemungkinan penyederhanaan pada aspek teknis seperti efisiensi biaya, percepatan proses, dan transparansi pelaporan.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal fundamental hanya demi keuntungan finansial,” ujarnya.
MUI menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama bagi Muslim dan tidak dapat dikompromikan dengan alasan harga atau kemudahan akses.
“Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegas Ni’am.
Tonton: Perjanjian Dagang AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen
Di tengah dinamika perjanjian dagang internasional, MUI menilai perlindungan hak beragama dan kepastian produk halal tetap harus menjadi prioritas utama negara.
Selanjutnya: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Cilegon Hari Ini Senin (23/2)
Menarik Dibaca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Cilegon Hari Ini Senin (23/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)