kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

MUI Tolak Mentah Kompromi Sertifikasi Halal AS, UU JPH Tak Bisa Dinegosiasikan!


Senin, 23 Februari 2026 / 02:40 WIB
MUI Tolak Mentah Kompromi Sertifikasi Halal AS, UU JPH Tak Bisa Dinegosiasikan!
ILUSTRASI. MUI menolak keras kompromi sertifikasi halal produk AS, tegaskan wajib bersertifikat. Ketahui mengapa UU JPH tak bisa dinegosiasikan.(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Teknis Bisa Disederhanakan, Substansi Tak Boleh Dikorbankan

Meski bersikap tegas pada aspek substansi, Ni’am membuka kemungkinan penyederhanaan pada aspek teknis seperti efisiensi biaya, percepatan proses, dan transparansi pelaporan.

“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal fundamental hanya demi keuntungan finansial,” ujarnya.

MUI menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama bagi Muslim dan tidak dapat dikompromikan dengan alasan harga atau kemudahan akses.

“Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegas Ni’am.

Tonton: Perjanjian Dagang AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen

Di tengah dinamika perjanjian dagang internasional, MUI menilai perlindungan hak beragama dan kepastian produk halal tetap harus menjadi prioritas utama negara.

Selanjutnya: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Cilegon Hari Ini Senin (23/2)

Menarik Dibaca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Cilegon Hari Ini Senin (23/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×