kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

MUI Tolak Mentah Kompromi Sertifikasi Halal AS, UU JPH Tak Bisa Dinegosiasikan!


Senin, 23 Februari 2026 / 02:40 WIB
MUI Tolak Mentah Kompromi Sertifikasi Halal AS, UU JPH Tak Bisa Dinegosiasikan!
ILUSTRASI. MUI menolak keras kompromi sertifikasi halal produk AS, tegaskan wajib bersertifikat. Ketahui mengapa UU JPH tak bisa dinegosiasikan.(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Teknis Bisa Disederhanakan, Substansi Tak Boleh Dikorbankan

Meski bersikap tegas pada aspek substansi, Ni’am membuka kemungkinan penyederhanaan pada aspek teknis seperti efisiensi biaya, percepatan proses, dan transparansi pelaporan.

“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal fundamental hanya demi keuntungan finansial,” ujarnya.

MUI menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama bagi Muslim dan tidak dapat dikompromikan dengan alasan harga atau kemudahan akses.

“Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegas Ni’am.

Tonton: Perjanjian Dagang AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen

Di tengah dinamika perjanjian dagang internasional, MUI menilai perlindungan hak beragama dan kepastian produk halal tetap harus menjadi prioritas utama negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×