Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakan terhadap kompromi sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang terbaru kedua negara.
Melansir Infopublik.id, Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).
Sertifikasi Halal Diatur UU dan Bersifat Wajib
Ni’am menegaskan, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
Baca Juga: Pelemahan Rupiah Berimbas Kerek Yield SBN, Biaya Berutang 2026 Makin Berat?
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Itu tidak bisa dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah mana pun,” ujarnya.
Ketentuan dalam ART RI–AS
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk tertentu asal AS, seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu, dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk yang tidak dikategorikan atau diklaim sebagai halal.
Kesepakatan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas Indonesia untuk mensertifikasi produk tanpa persyaratan tambahan, sekaligus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS.
Pemerintah menegaskan bahwa produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal. Artinya, kewajiban sertifikasi dan pelabelan hanya berlaku bagi produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai halal.
Substansi Halal Bukan Sekadar Administrasi
Meski demikian, Ni’am menilai substansi kehalalan tidak boleh direduksi semata menjadi isu administratif perdagangan.
“Dalam fikih muamalah, yang penting adalah aturan mainnya. Indonesia boleh berdagang dengan negara mana pun selama saling menghormati dan tidak ada tekanan politik. Tapi dalam konteks halal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan terikat kewajiban agama,” tegasnya.
Baca Juga: Respons Dunia Usaha Setelah MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump
Ia menambahkan, dalam sejumlah kunjungannya ke berbagai negara bagian di AS untuk kerja sama lembaga halal, sistem sertifikasi halal juga telah dijalankan dan diakui di negara tersebut.
“Kalau berbicara hak asasi manusia, sertifikasi halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak beragama,” katanya.













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)