kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Tiap bulan, ada 300 permohonan sertifikasi halal


Rabu, 26 Februari 2014 / 19:43 WIB
Tiap bulan, ada 300 permohonan sertifikasi halal
ILUSTRASI. Soccer Football - Community Shield - Liverpool v Manchester City - King Power Stadium, Leicester, Britain - July 30, 2022 Manchester City's Erling Braut Haaland shoots at goal. Action Images via Reuters/Andrew Boyers


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerima 300 permohonan sertifikasi halal setiap bulan. Direktur LPPOM Lukmanul Hakim mengatakan, ada dua sifat sertifikasi halal, yakni sukarela atau voluntary, dan wajib atau mandatory.

"Sifat sertifikasi ini voluntary kecuali daging dan daging olahan sesuai UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) No.18 tahun 2009," jelas Lukman, di kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Saat ini sertifikasi di Indonesia masih bersifat sukarela, artinya tergantung kepada perusahaan yang ingin mendapatan sertifikasi halal dari MUI, untuk selanjutnya mendapat label halal dari BPOM. Sertifikasi halal di Indonesia belum bersifat wajib.

MUI dalam Rancangan Undang-Undang Produk Halal menginginkan agar sertifikasi halal bersifat wajib bagi semua industri makanan dan minuman, industri farmasi serta kosmetika. Proses sertifikasi dimulai dengan pendaftaran secara online CEROL SS-23.000, kemudian dijadwalkan audit on desk dan audit on site. Pembiayaan sertifikasi halal bervariasi antara Rp 0 hingga Rp 5 juta, tergantung ragam jenis produk.

Adapun biaya transportasi dan akomodasi dalam proses audit on site merupakan biaya tambahan yang juga harus ditanggung oleh pengusaha. Setelah terjadi akad, maka dilakukan audit on site oleh 2 orang auditor. Hasilnya akan dirapatkan di rapat auditor dan dihasilkanlah scientific judgement. Output inilah yang dibawa ke Komisi Fatwa MUI.

"Total membuat satu sertifikat 75 hari kalender, lebih dari itu kita akan tanya bawahan kita," jelas Lukman.

Lebih lanjut, ia menambahkan dari sebanyak 300-an produk yang terregistrasi online, rata-rata hanya 60 persen yang lolos ke tahap selanjutnya. Lukman menyebut, umumnya para pengaju kurang melengkapi dokumen. Namun, MUI mengklaim selalu melakukan pembinaan bagi mereka yang belum melengkapi dokumen hingga mendapat sertifikat halal.

Untuk menangani 300 permohonan per bulan, MUI memiliki 560 hingga 600 orang auditor di seluruh Indonesia. "Di pusat ada 70-an orang, di daerah ada 15-an orang dikali 33 daerah," katanya. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×