kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

MUI sesalkan grasi bagi terpidana narkotika


Kamis, 18 Oktober 2012 / 12:07 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan pemberian grasi kepada terpidana narkotika. Lembaga ini berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak lagi mengeluarkan grasi kepada terpidana narkotika.

Ketua Harian MUI Ma'ruf Amin mengaku sedang mengkaji pemberian grasi kepada terpidana narkotika. Menurutnya, pemberian grasi itu merupakan kewenangan presiden tetapi harus ada alasannya.

Sebagai informasi, pemberian grasi terhadap empat narapidana kasus narkoba memicu polemik. SBY telah menjelaskan alasan pemberian grasi itu.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menjelaskan, pemberian empat grasi terhadap empat narapidana kasus narkoba tidak seberapa dibanding grasi kasus narkoba yang ditolak presiden. Menurutnya, pemberian grasi terhadap empat narapidana kasus narkoba sudah memperhatikan pertimbangan lembaga hukum lain yakni Mahkamah Agung, serta menjalankan amanat konstitusi pasal 14 ayat 1. "Hal itu patut diketahui presiden memberikan grasi bukan secara serta-merta apa lagi personal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×