Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan pemberian grasi kepada terpidana narkotika. Lembaga ini berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak lagi mengeluarkan grasi kepada terpidana narkotika.
Ketua Harian MUI Ma'ruf Amin mengaku sedang mengkaji pemberian grasi kepada terpidana narkotika. Menurutnya, pemberian grasi itu merupakan kewenangan presiden tetapi harus ada alasannya.
Sebagai informasi, pemberian grasi terhadap empat narapidana kasus narkoba memicu polemik. SBY telah menjelaskan alasan pemberian grasi itu.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menjelaskan, pemberian empat grasi terhadap empat narapidana kasus narkoba tidak seberapa dibanding grasi kasus narkoba yang ditolak presiden. Menurutnya, pemberian grasi terhadap empat narapidana kasus narkoba sudah memperhatikan pertimbangan lembaga hukum lain yakni Mahkamah Agung, serta menjalankan amanat konstitusi pasal 14 ayat 1. "Hal itu patut diketahui presiden memberikan grasi bukan secara serta-merta apa lagi personal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News