kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MUI dukung pasal santet masuk KUHP


Rabu, 03 April 2013 / 15:38 WIB
MUI dukung pasal santet masuk KUHP
ILUSTRASI. Warga menaiki jemban penyeberangan orang di Jakarta, Selasa (2/11/2021).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan mendukung pasal santet masuk KUHP. Pasalnya, santet itu merupakan bagian dari sihir. Sementara di Al Quran dan dalam sabda Nabi Muhammad juga disebutkan sihir itu tidak baik dan harus dihilangkan.

"Santet itu bagian dari sihir. Sihir itu ada. Di Al Quran ada, di sabda Nabi juga ada. Sihir itu tidak baik, itu harus dihilangkan. Nah, kami setuju kalau itu masuk KUHPidana," ujar Ketua MUI Ma'aruf Amin di Kantor Presiden, Rabu (3/4).

Meskipun demikian, Ma'aruf bilang MUI tidak punya informasi bagaimana cara memidanakan orang-orang yang memiliki santet. Khususnya dalam mencari bukti pidana dalam menjerat orang-orang yang memiliki kekuatan gaib tersebut. Sehingga perlu diminta pendapat para ahli hukum pidana.

Dari segi agama, lanjut Ma'aruf, santet itu ada dan sangat bahaya. Sementara terkait soal praktik perdukunan, Ma'afut bilang hal itu memang dari dulu telah diharamkan. "Kami sudah mengeluarkan fatwa soal haram soal perdukunan ini. Kita harapkan ahli hukum pidana bisa mencari model pembuktiannya seperti apa," harap Ma'aruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×