kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muhammadiyah: UU pengampunan pajak tidak adil


Minggu, 28 Agustus 2016 / 22:08 WIB
Muhammadiyah: UU pengampunan pajak tidak adil


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Implementasi Undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu perhatian Organisasi Islam Muhammadiyah. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil bagi masyarakat.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Syaiful Bahri mengatakan, kebijakan pengampunan pajak yang diterapkan tersebut melenceng dan akan membebani rakyat.

Syaiful bilang, kebijakan tax amnesty ini tujuan awalnya ialah memberikan pengampunan kepada para konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri.

Namun, pada kenyataannya aturan tersebut meluas hingga rakyat juga diwajibkan untuk mengikuti program tersebut. "Kalau tidak ikut akan kena UU pajak," kata Syaiful, Minggu (28/8).

Padahal, menurut Syaiful rakyat tidak memiliki kesalahan seperti yang dilakukan oleh para konglomerat yang menaruh dananya di luar negeri. Dengan demikian, aturan itu menyamakan rakyat biasa dengan konglomerat yang bersalah.

Selain itu, pembahasan terkait UU pengampunan pajak ini mengesampingkan unsur transparansi, di mana keterlibatan masyarakat dalam penyusunan masih kurang.

Meski tidak merinci, hasil kajian yang dilakukan oleh Majelis Hukum Muhammadiyah ini telah selesai dan siap untuk diserahkan ke Pimpinan Pusat untuk dirapatkan pada bulan September nanti.

Sehingga, keputusan untuk melakukan uji materi atau judicial review menunggu dari hasil keputusan rapat ditingkat pusat. "Yang memutuskan nanti di pimpinan pusat," kata Syaiful.

Selain persoalan pengampunan pajak, Rapat Kerja Nasional Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah yang digelar di Yogyakarta 26 – 28 Agustus juga menyoroti tentang persoalan terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×