Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan atau yang kerap disebut RUU Ormas.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai draf RUU Ormas yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berpotensi membatasi kebebasan berserikat, memperlemah kreativitas.
Selain itu, draft tersebut dinilai bisa mendorong berperilaku represif dari aparatur pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
"Muhammadiyah mendesak kepada DPR untuk menghentikan seluruh proses pembuatan UU Ormas ini karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan instabilitas politik, terutama menjelang Pemilu 2014," kata Din, Kamis (28/3).
Menurut Din ada beberapa poin yang dikritisi Muhammadiyah terhadap RUU Ormas yang digodok DPR itu. Seperti, batasan ormas menurut RUU tersebut yang mengatur ormas didirikan secara sukarela oleh Warga Negara Indonesia dan ormas asing harus bersifat nirlaba.
Din menilai, dari poin itu tampak ada kesan bahwa pembuat RUU menempatkan keberadaan ormas begitu banyak saat ini bukan bagian dari dinamika, melainkan sebagai ancaman sehingga harus diatur sedemikian rupa.
Beberapa poin lain yakni menyangkut asas, yang mengarah pada asas tunggal yakni Pancasila. Padahal selama ini ormas berbasis agama, seperti ormas Islam tidak mempermasalahkan dimana letak pertentangan antara Pancasila dan agama.
"Kami khawatir bahwa pasal ini menjadi alat yang ampuh untuk menekan ormas yang selama ini dianggap menyimpang dari ideologi Pancasila," katanya.
Din menyatakan, Muhammadiyah sebagai ormas juga mengkhawatirkan soal wilayah ormas yang hanya bersifat nasional, provinsi, dan kabupaten kota.
Menurutnya, Muhammadiyah selama ini telah melebarkan sayapnya sampai ke luar negeri. Tak hanya itu, masih ada poin-poin keberatan lain seperti ormas yang dilarang menerima sumbangan, juga tentang larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila yang multitafsir.
"Sekalipun yang dimaksud bertentangan dengan Pancasila adalah paham liberalisme, komunisme, marxisme, leninisme, dan kapitalisme. Namun, oleh aparat penegak hukum bisa ditafsirkan lebih luas, termasuk pada era global seperti sekarang ini," jelas Din.
Untuk itu, Din menyatakan dengan tegas, bahwa Muhammadiyah telah menyurati para fraksi yang ada di Senayan guna menyampaikan masukan terkait RUU Ormas itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News