kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR: RUU Ormas tidak mengancam kebebasan rakyat


Sabtu, 09 Februari 2013 / 07:33 WIB
DPR: RUU Ormas tidak mengancam kebebasan rakyat
ILUSTRASI. Pemerintah meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.id. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

Jakarta. Sejumlah kelompok masyarakat menolak penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas), lantaran dinilai berpotensi mengancam kebebasan berserikat dan perkembangan demokrasi di Indonesia.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki pertimbangan akan pentingnya pengetatan dalam pendirian ormas. Sebab, tanpa pengendalian yang jelas dan tegas, banyak aktivitas ormas yang mengarah pada tindakan anarkis dan main hakim sendiri ketika menyikapi suatu persoalan.

Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo menegaskan, secara prinsip RUU Ormas tidak menghambat kebebasan berorganisasi. Meski begitu, kebebasan itu tidak boleh sampai kebablasan. "Kami tidak ingin kembali ke zaman Orde Baru. Juga jangan sampai pendirian ormas hanya untuk kepentingan politik sesaat," ujarnya, Kamis (7/2).

Menurut Arif, selama ini terdapat ribuan ormas yang mengajukan dana kepada pemerintah melalui program bantuan sosial dengan dasar yang tidak jelas. Atas dasar itulah, ketika ada alokasi anggaran negara, diperlukan aturan main yang jelas dan kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sehingga, uang rakyat tersebut tidak terbuang percuma untuk kegiatan ormas yang tidak jelas. "Dengan ormas yang tidak jelas asal-usulnya dan menerima anggaran negara, hal ini menjadi bagian dari instrumen korupsi," tandas Arif.

DPR menargetkan pembahasan RUU Ormas bisa segera selesai dan diterbitkan pada akhir masa sidang kali ini atau sekitar akhir April 2013.
Asal tahu saja, RUU Ormas banyak memuat syarat pendirian ormas, seperti harus berbadan hukum dan terdaftar di pemerintah. Ormas pun wajib transparan dalam penggunaan anggaran. Ada juga larangan, seperti tidak boleh berpolitik, menganggu ketertiban dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×