kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muhammadiyah akan mengkaji RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol


Senin, 16 November 2020 / 13:52 WIB
Muhammadiyah akan mengkaji RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
ILUSTRASI. penjualan minuman keras, miras, minuman beralkohol, minol, di restoran/kafe di Jakarta Selatan, Minggu (9/8). KONTAN/Daniel Prabowo/09/08/2015


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya akan mengkaji Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut dia, ini sudah menjadi prosedur tetap yang ada di Muhammadiyah untuk menanggapi setiap kebijakan yang dibuat pemerintah, salah satunya RUU.

Setelah dilakukan pengkajian, Muhammadiyah akan memberikan masukan terkait RUU ke pemerintah.

"Terkait RUU nanti biasanya Majelis Hukum dan HAM akan melakukan kajian, dan seperti biasa ketika ada RUU Muhammadiyah selalu, setelah melakukan kajian terus memberikan masukan kepada hal-hal yang terlibat dalam ini kepada DPR dan kepada pemerintah," kata Agus kepada Kompas.com dalam konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Tak Ada Urgensi, Aturan Minuman Alkohol Justru Bakal Mematikan Industri Dalam Negeri

Dalam proses pengkajian, Muhammadiyah akan mengeluarkan naskah akademik yang dibuat oleh Majelis Hukum dan HAM terkait RUU. Oleh karena minuman beralkohol juga berkaitan dengan kesehatan, kata dia, Muhammadiyah juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengkaji hal ini.

Agus juga menegaskan bahwa Muhammadiyah selalu mengawal jalannya RUU hingga sebelum disahkan menjadi UU, termasuk pada hal RUU Larangan Minuman Beralkohol. "Jadi selalu Muhammadiyah akan melakukan prosedur yang berlaku di negara kita dengan baik, mengomunikasikan UU itu sebelum digetok, dengan langkah-langkah yang konstitusional," ucap dia. 

Sebelumnya, muncul pembahasan kembali mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol yang menyita perhatian publik.

RUU ini melarang setiap orang memproduksi , memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pro dan kontra muncul seiring pembahasan aturan terkait minuman alkohol di Indonesia ini.

Pembahasan RUU terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. Kemudian, RUU masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR. (Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah Akan Kaji RUU Larangan Minuman Beralkohol",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×