Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik untuk para pemudik. Pemerintah memberikan insentif untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama musim mudik lebaran.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menyatakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah selama periode tertentu.
"Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional ramadan lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (28/2).
Baca Juga: Prabowo: Harga Tiket Pesawat akan Turun Jelang Lebaran, Berlaku Selama 2 Minggu
Dalam kebijakan tersebut, PPN yang dikenakan tiket pesawat domestik akan dibagi menjadi dua bagian, yakni sebesar 5% tetap dibayarkan oleh penumpang, sedangkan 6% akan ditanggung oleh pemerintah.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari Penggantian," bunyi Pasal 2 ayat 4 beleid tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik, Tiket Pesawat Diskon 10% dan Tol Turun 20% selama Masa Mudik 2025
Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Dalam aturan tersebut, maskapai penerbangan yang berpartisipasi wajib melaporkan transaksi terkait PPN yang ditanggung pemerintah kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 Juni 2025.
Selanjutnya: IHSG Anjlok 7,83% dalam Sepekan, Ini Penyebabnya
Menarik Dibaca: IDEC 2025 Dorong Inovasi di Industri Kesehatan Gigi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News