kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Motor Harley hingga jam G-Shock disita negara, mantan bos Jiwasraya tak terima


Kamis, 15 Oktober 2020 / 07:20 WIB
Motor Harley hingga jam G-Shock disita negara, mantan bos Jiwasraya tak terima


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan petinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim dan Syahmirwan siap mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta jaksa memproses penyitaan aset mereka karena dianggap berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Aset yang diputuskan untuk disita berupa perhiasan, barang - barang mewah bermerek hingga kendaraan milik terdakwa. 

Kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menyebut, aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak terkait dengan transaksi saham bahkan bukan berasal dari orang - orang yang juga didakwa dalam kasus Jiwasraya. 

Baca Juga: Divonis penjara seumur hidup, mantan bos Jiwasraya melawan

"Tentu akan jadi alasan (banding). Apalagi, kalau kita lihat pertimbangan hakim berupa keuntungan yang diterima Pak Handrisman nilainya sekitar Rp 875 juta dan saham senilai Rp 4,6 miliar. Namun pertimbangan hakim yang menyatakan transaksi saham itu berasal dari Pak Heru Hidayat atau Pak Joko Hartono itu tidak benar," kata Maqdir, kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10).

Dengan begitu, ia menilai hakim secara sengaja mengabaikan fakta bahwa kliennya telah menyetor modal untuk transaksi saham. Terlebih, ada bukti setor yang dibenarkan oleh saksi di pengadilan. Sementara tiket ke perjalanan ke London dibayar oleh Jiwasraya dalam rangka dinas.  

Jika dirinci, aset Hendrisman yang disita kejaksaan berupa satu unit sepeda Motor Harley Davidson tahun 2012, satu unit mobil Mercedez Benz E-300 tahun 2013 dan satu unit mobil Toyota Alphard. 

Senada, Syahmirwan juga akan melakukan banding terhadap seluruh pertimbangan hukum dalam putusan termasuk terkait perampasan harta baik benda tetap maupun bergerak. 

Baca Juga: Tiga mantan pejabat Jiwasraya yang divonis penjara seumur hidup akan ajukan banding

Diantaranya, Mobil Honda CR-V warna hitam, dua kunci kamar 2101 Apartemen Taman Melati Depok, Jam tangan G-Shock warna hijau, Handphone merek iPhone X, satu unit tanah beserta bangunan seluas 240 m2 dan rekening efek dengan SID atas nama Syahmirwan.

"Karena menurut pendapat hukum kami, (perampasan) itu tidak mempunyai dasar hukum, karena dugaan Kerugian Negara sekitar 16,8 triliun sudah dibebankan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro," terang Penasihat hukum Syahmirwan, FX Suminto Pujiharjo.




TERBARU

[X]
×