Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sengkarut pelaksanaan proyek reklamasi bakal mencair. Baik pusat maupun pemerintah daerah telah sama-sama sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi sampai ada kejelasan regulasi.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan, keputusan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai dengan amanat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat dapat menghentikan proyek karena harus melakukan investigasi kepada pengembang alias pemraksa proyek terkait izin lingkungan.
"Jadi, kondisi lingkungan di lapangan dengan situasi yang sekarang sudah dianggap serius, maka menurut UU Nomor 32/2009 perlu dilakukan pengawasan dan investigasi kepada setiap izin lingkungan," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (18/4).
Menurut Siti, akan ada tiga hal yang akan diamati dalam pelaksanaan investigasi tersebut. Yakni, menyangkut pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, serta keresahan sosial dan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek.
Ia menambahkan, nantinya hasil investigasi juga akan terkait dengan pemberian sanksi apabila pemrakarsa tidak memenuhi kewajibannya. "Kami juga berterimakasih kepada Pemprov DKI Jakarta yang cukup kooperatif untuk kami melakukan second line enforcement," ujar Siti.
Asal tahu saja, pemerintah akan membentuk tim atawa joint commitee untuk melakukan sinkronisasi kebijakan reklamasi ini. Tim khusus ini akan beranggotakan dari wakil masing-masing instansi terkait seperti Kemen LHK, KKP, Kemko Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Sekretaris Kabinet, serta Pemprov DKI Jakarta.
Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman bilang, tugas tim ini akan mengharmonisasi seluruh UU maupun peraturan yang terkait perizinan dan persyaratan reklamasi. "Mulai Kamis (21/4), akan dirapatkan apa saja yang yang perlu diselaraskan dari aturan-aturan yang ada, apa saja yang masih bolong dan perlu diperbaiki," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News