kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

DPR minta pemerintah awasi moratorium reklamasi


Senin, 18 April 2016 / 20:24 WIB
DPR minta pemerintah awasi moratorium reklamasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah pusat dan Pemda DKI Jakarta telah sepakat melakukan penghentian sementara proses izin reklamasi Teluk Jakarta. DPR ingin, pemerintah melakukan pengawasan ketat atas keputusan ini. 

Edi Prabowo, Ketua Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (18/4) untuk melakukan pengawasan, investigasi, dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran izin lingkungan dan pembangunan reklamasi bila nantinya tidak sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komisi IV juga sepakat dengan adanya penghentian reklamasi pantura Jakarta karena masih ada komplikasi regulasi.

Hari ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengumumkan, masih banyak masalah dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, terutama di bidang lingkungan. 

Permasalahan pertama, menyangkut sedimentasi atau pendangkalan. Berdasarkan temuan awal kementerian tersebut, ada proses pendangkalan yang cukup kuat terjadi di sekitar proyek reklamasi. 

"Selain itu, masalah air bersih, ada gangguan, tidak jelas persediaannya," kata Siti di Gedung DPR Senin (18/4).

Permasalahan lain, menyangkut keterbukaan pengembang terhadap penggunaan material yang mereka gunakan untuk melakukan reklamasi. Siti mengatakan, semua pengembang yang dimintai keterangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, material yang digunakan untuk reklamasi berasal dari Pulau Tunda di Banten.

Atas keputusan itu, Kementerian LHK merilis keputusan agar proyek tidak dijalankan terlebih dahulu sampai semua terkait dampak lingkungan terpenuhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×