kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Moratorium batubara ke Filipina diperpanjang


Jumat, 24 Juni 2016 / 14:37 WIB
Moratorium batubara ke Filipina diperpanjang


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan moratorium pengiriman Batubara ke Filipina. Hal ini untuk merespons tujuh warga negara yang disandera oleh kelompok bersenjata asal Filipina.

Ini adalah ketiga kalinya WNI disandera. Adapun moratorium pengiriman batubara ini sudah dilakukan sejak penyanderaan WNI kedua.

"Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan moratorium pengiriman batubara akan terus jalan sampai ada jaminan keamanan dari pihak Filipina," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, seusai rapat di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Hadir dalam rapat tersebut Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal (pol) Badrodin Haiti, serta Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso.

Menlu mengatakan, selama ini Filipina sangat bergantung dengan batubara dari Indonesia. Oleh karena itu, moratorium ini akan sangat berdampak bagi Filipina.

"Lebih dari 90% kebutuhan batubara Filipina Selatan mengandalkan ekspor dari Indonesia. Oleh karena itu moratorium akan terus dilakukan sampai Pemerintah Filipina dapat memberikan jaminan keamanan," ujar Menlu.

Tujuh WNI yang disandera merupakan anak buah kapal (ABK) TB Charles 001 dan kapal tongkang Robi 152. Retno mengatakan, informasi soal penyanderaan itu diterimanya pada Kamis (23/6/2016) kemarin.

"Pada 23 Juni 2016 sore, kami mendapatkan konfirmasi telah terjadi penyanderaan terhadap ABK WNI Kapal tugboat charles (TB Charles) 001 dan kapal tongkang Robi 152," ujar Retno, dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Retno menyebutkan, penyanderaan tersebut terjadi di Laut Sulu. Penyanderaan, terjadi dalam dua waktu berbeda, pada 20 Juni 2016.

"Pada 20 juni 2016, yaitu pada sekira pukul 11.30 waktu setempat. Dan yang kedua sekira pukul 12.45 waktu setempat oleh dua kelompok bersenjata yang berbeda," kata Retno.

Retno mengatakan, saat terjadi penyanderaan, kapal tersebut membawa tiga belas orang ABK. "Tujuh ABK disandera dan enam ABK dibebaskan," kata dia.

Saat ini, enam ABK yang dibebaskan tersebut masih dalam perjalanan membawa kapal TB Charles 001dan tongkang robi 152 menuju Samarinda.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×