kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Moratorium alih fungsi pertanian diusulkan 3 tahun


Jumat, 14 Desember 2012 / 19:59 WIB
Moratorium alih fungsi pertanian diusulkan 3 tahun
ILUSTRASI. Tanda larangan serta barikade untuk membatasi aktivtas warga di tengah penguncian ketat akibat wabah Covid-19 di Hanoi , Vietnam, 22 Agustus 2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono mengusulkan moratorium alih fungsi lahan selama tiga tahun. Dia sudah menyampaikan usulan ini kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Dia berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendukung kebijakan ini. "Sudah saya sampaikan drafnya, suratnya sudah disampaikan ke menteri koordinator Perekonomian. Mudah-mudahan bisa dibahas di Menko," katanya, Jumat (14/12).

Suswono mengusulkan moratorium lantaran luas lahan pertanian produktif kian sempit. Ini terjadi karena alih fungsi lahan pertanian.

Kementerian Pertanian mencatat luas lahan pertanian di Indonesia sekitar 13 juta hektare. Jika dibagi dengan jumlah petani pangan sebanyak 30 juta orang, maka rata-rata lahan per petani hanya sebatas 0,3 hingga 0,4 hektare. Lahan yang kecil tersebut pun masih harus menghadapi alih fungsi lahan yang terus terjadi.

Sebut saja lahan pertanian yang terkonversi di pulau Jawa mencapai 50.000 hektare per tahun. Dengan kondisi seperti ini, Suswono meragukan target produksi pangan dapat terpenuhi.

Lebih-lebih kini ada kecenderungan setiap pemerintah daerah membuat kebijakan yang hanya mengamankan kebutuhan pangan sendiri tanpa memperhatikan daerah lainnya.  "Mereka hanya melihat untuk kebutuhan sendiri. Misalnya warganya kebutuhannya berapa sehingga cukup lahannya sekian, ini bahaya. Padahal ada daerah-daerah yang tidak bisa menghasilkan beras," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×