kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Modern Sevel akui punya utang Rp 2 miliar


Senin, 28 Agustus 2017 / 14:36 WIB
Modern Sevel akui punya utang Rp 2 miliar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Pemilik lisensi gerai 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) mengakui memiliki utang kepada PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa.

"Ya, kami akui kok," ungkap kuasa hukum PT MSI, Hotman P. Hutapea di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28/8).

PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa merupakan kreditur PT MSI yang mengajukan permohonan restrukturisasi utang (PKPU) ke pengadilan.

Berdasarkan permohonan, kedua perusahaan tersebut mengklaim memiliki tagihan sebesar Rp 2 miliar. Rinciannya, kepada Soejach sebesar Rp 1,8 miliar dan Kurniamitra Rp 200 juta.

Ia menjelaskan, utang MSI itu telah jatuh tempo sejak September 2016. Utang itu berawal dari kerja sama dari kedua pihak yakni Soejach yang merupakan supplier makanan cepat saji dan Kurniamitra sebagai supplier makanan dan minuman.

Kedua perusahaan tersebut sudah bermitra sejak awal Sevel hadir di Indonesia. Tapi diakuinya, pembayaran mulai macet sejak September 2016.

Tak hanya kepada dua perusahaan tersebut, Hotman juga mengakui, MSI memiliki utang kepada pihak lain termasuk kepada para bank. Namun begitu, ia belum bisa mengatakan secara pasti nilai total utang PT MSI.

Selain utang, Hotman juga mengatakan aset-aset yang dimiliki perusahaan berupa ruko-ruko. Tapi, ruko-ruko tersebut juga ada yang dijadikan sebagai jaminan ke bank.

Deketahui sebelumnya, total utang perusahaan ke perbankan nilainya Rp 597 miliar. Dengan rincian kepada Standard Chartered sebesar Rp 243,96 miliar, CIMB Niaga Rp 187,6 miliar dan Bank Mandiri Rp 164,33 miliar. Masih ada pula kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, terhadap pemasuk sebesar Rp 203,4 miliar dan kewajiban pajak Rp 43,9 miliar.

Sementara aset yang dimiliki, total hanya Rp Rp 222,2 miliar. Aset tersebut teridiri dari security deposit yang bisa dicairkan dari 7-Eleven Inc sebesar Rp 61,3 miliar. Di tambah tanah dan bangunan sebesar Rp 9,2 miliar, inventaris aset Rp 6,7 miliar, peralatan senilai Rp 30,5 miliar, sewa yang telah terbayarkan senilai Rp 31,6 miliar, aset store fit-out Rp 78,5 miliar dan security deposit untuk leasing dan utilities sebesar Rp 4,4 miliar.

Adapun perkara PKPU dengan No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini telah memasuki persidangan perdana, Senin (28/8). Persidangan akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan dengan agenda jawaban dari PT MSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×