kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mobil Porsche yang Dibeli Doni Salmanan dari Arief Muhammad Disita Polisi


Senin, 14 Maret 2022 / 14:18 WIB
Mobil Porsche yang Dibeli Doni Salmanan dari Arief Muhammad Disita Polisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan aset apa saja yang disita polisi.

"Sudah (rumah Doni Salmanan disita) di Bandung dan Soreang," kata Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Selain dua rumah, polisi juga menyita mobil hingga beberapa motor Doni Salmanan.

Salah satu kendaraan roda empat tersebut adalah mobil Porsche yang dibeli Doni Salmanan dari Arief Muhammad.

Adapun Doni Salmanan membeli Porsche senilai Rp 4 miliar dari Arief Muhammad.

Baca juga: Bantah Jual Mobil ke Doni Salmanan Kelewat Mahal, Arief Muhammad: Malah Kemarin Kemurahan

"Sudah (mobil Doni Salmanan disita)," ujar Reinhard Hutagaol.

Baca Juga: Simak Jenis Investasi yang Diawasi OJK, Agar Anda Tidak Tertipu

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sita Dua Rumah hingga Sejumlah Kendaraan Mewah Doni Salmanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×