kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK tolak uji materi UU Pornografi


Selasa, 26 April 2011 / 23:02 WIB
ILUSTRASI. Berdasarkan data PIPU Bank Indonesia, bunga deposito tertinggi di perbankan saat ini sebesar 5,75%.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Permohonan uji materi terhadap UU Pornografi yang diajukan oleh Advokat Farhat Abbas secara resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan tersebut, Farhat meminta agar barang siapa yang mendokumentasikan pornografi baik untuk pribadi maupun umum dapat dijerat secara pidana. Farhat ingin MK mengoreksi penjelasan pasal 4 UU Pornografi yang menyebutkan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Pasal ini dinilai oleh Farhat Abbas mencederai nilai konstitusi khususnya pasal 28J ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Tapi Mahkamah Konstitusi berpendapat lain. "Mahkamah menilai UU ini telah konstitusional," terang Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD di Gedung MK, Selasa, (26/4).

Meski menolak, namun anggota majelis hakim konstitusi Maria Farida Indriati memiliki analis berbeda. Menurutnya, MK tak berwenang menguji penjelasan UU atas pasal UU tersebut. Karena menurutnya MK hanya berwenang menguji pasal UU atas UUD 1945.

Latar belakang permohonan ini sendiri disebabkan setelah beredarnya video porno artis Ariel, Luna Maya, Cut Tari yang terlepas dari jerat hukum pasal 4 UU Pornografi.

Menurut Farhat, beredarnya pembuatan video vulgar tersebut dilakukan para artis tanpa ikatan perkawinan yang tersebar luas di masyarakat, Farhat menyatakan apa pun alasannya para pelaku harus dijerat hukum khususnya Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

Dalam pasal 4 disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×