kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

MK tolak uji materi UU Kawasan Ekonomi Khusus


Rabu, 12 Februari 2014 / 18:58 WIB
MK tolak uji materi UU Kawasan Ekonomi Khusus
ILUSTRASI. iOS 16.0.2 Rilis di iPhone 14 Pro untuk Memperbaiki Masalah Kamera, Simak Cara Update


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi atas Pasal 6 ayat 2 huruf C dan Pasal 7 ayat 1 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak pemohon kabur alias tidak jelas.

"Menurut Mahkamah, permohonan tidak jelas maksud dan tujuannya, apakah memohon Mahkamah untuk menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau memohon agar mahkamah mengubah norma pasal tersebut," kata Maria Rabu (12/2).

Catatan saja UU No. 39 Tahun 2009 tentang KEK digugat oleh Salim Alkatiri, pensiunan dokter asal Pulau Buru, Maluku. Dia menilai, pasal yang digugatnya diskriminatif. Pasal 6 ayat 2 huruf C berbunyi tentang rencana dan sumber pembiayaan. Sedangkan pasal 7 ayat 1 UU KEK berbuyi, Dewan Nasional dapat menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK setelah melakukan pengkajian atas usulan.

Salim berdalih, bahwa untuk Pasal 6 ayat 2 huruf C seharusnya mencantumkan secara jelas bahwa sumber pembiayaan KEK wajib dari APBN. Karena kalau harus dari APBD, Kabupaten Buru, tempat di mana dia tinggal tidak akan pernah mampu menjadi kawasan KEK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×