Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi atas Pasal 6 ayat 2 huruf C dan Pasal 7 ayat 1 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak pemohon kabur alias tidak jelas.
"Menurut Mahkamah, permohonan tidak jelas maksud dan tujuannya, apakah memohon Mahkamah untuk menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau memohon agar mahkamah mengubah norma pasal tersebut," kata Maria Rabu (12/2).
Catatan saja UU No. 39 Tahun 2009 tentang KEK digugat oleh Salim Alkatiri, pensiunan dokter asal Pulau Buru, Maluku. Dia menilai, pasal yang digugatnya diskriminatif. Pasal 6 ayat 2 huruf C berbunyi tentang rencana dan sumber pembiayaan. Sedangkan pasal 7 ayat 1 UU KEK berbuyi, Dewan Nasional dapat menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK setelah melakukan pengkajian atas usulan.
Salim berdalih, bahwa untuk Pasal 6 ayat 2 huruf C seharusnya mencantumkan secara jelas bahwa sumber pembiayaan KEK wajib dari APBN. Karena kalau harus dari APBD, Kabupaten Buru, tempat di mana dia tinggal tidak akan pernah mampu menjadi kawasan KEK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News