kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK tolak uji materi jika revisi UU KPK belum bernomor hingga waktu yang ditentukan


Senin, 30 September 2019 / 14:35 WIB
MK tolak uji materi jika revisi UU KPK belum bernomor hingga waktu yang ditentukan
ILUSTRASI. SIDANG PERDANA UJI MATERI UU KPK


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perihal nomor Undang-Undang KPK hasil revisi.

MK akan menolak gugatan jika nomor UU KPK hasil revisi tersebut belum muncul hingga waktu yang telah ditentukan majelis hakim. "Permohonan kehilangan obyek, tidak diterima (oleh MK)," ujar Zico usai sidang perdana uji materi tersebut, Senin (30/9).

Baca Juga: Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya

MK menilai, obyek gugatan yang diajukan para pemohon belum jelas karena UU yang dimaksud belum memiliki nomor dan tahun. Dalam gugatannya, Pemohon masih mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang KPK dengan nomor dan tahun berupa titik-titik.

Pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".

Adapun MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi revisi UU KPK hingga Senin 14 Oktober 2019 mendatang untuk memperbaiki permohonannya.

Baca Juga: MK minta mahasiswa memperbaiki gugatan, apa penyebabnya?

Perbaikan tersebut diminta setelah MK memberikan catatan-catatan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (30/9/2019). Catatan antara lain soal obyek pengujian materi yang dinilai belum jelas karena UU yang diujikan belum bernomor, pasal-pasal yang diujikan, surat kuasa, hingga jumlah pemohon yang mengajukan gugatan.

Kendati demikian, pihak mahasiswa sebagai penggugat sudah memiliki beberapa solusi untuk mengatasi hal tersebut. "Kami ada pikiran beberapa juga untuk menyiasati. Tapi saya tidak bisa cerita dulu," kata Zico. (Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK Belum Bernomor hingga Waktu yang Ditentukan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×