kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK telah putuskan 24 perkara periode Januari-Maret 2019


Selasa, 26 Maret 2019 / 17:14 WIB
MK telah putuskan 24 perkara periode Januari-Maret 2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman, menyebutkan, dari Januari hingga Maret 2019, MK sudah memutus 24 perkara pengujian Undang-Undang (UU). Saat ini, MK fokus menyelesaikan UU terkait kepemiluan.

"Selama Januari-Maret 2019 ini, MK telah memutus sebanyak 24 perkara pengujian UU. Bagi mahkamah, menyelesaikan perkara pengujian UU merupakan giat yang terus menerus ingin kami tunjukkan dan buktikan," ujar Anwar di Gedung MK, Selasa (26/3).

Namun demikian, Anwar mengungkapkan, menyelesaikan 24 perkara dari Januari-Maret 2019 bukan berarti tidak ada kekurangan dari MK. "Kami semua meyakini bahwa MK sejauh ini belum atau masih jauh dari sempurna. Masih banyak kekurangan, hal ini kiranya menjadi pelecut bagi kami untuk terus memperbaiki diri meskipun tidak mudah," paparnya.

Di sisi lain, Anwar menyatakan, kini MK sedang mengurus uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebanyak tujuh pemohon mengajukan uji materi tersebut ke MK untuk menyelamatkan suara rakyat Indonesia yang akan menggunakan hak pilih pada 17 April 2019.

Ketujuh pemohon itu, yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Anwar meyakini, Pemilu 2019 akan berjalan dengan lancar dan adil meskipun saat ini masih ada UU yang diuji.

Menurutnya, kesuksesan pemilu bukan hanya tercermin dari kelancaran rangkaian proses pemilu, melainkan juga ditentukan bagaimana sengketa dan uji materi UU pemilu dapat diselesaikan dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, adil, dan bermartabat.

Diakui Anwar, Pemilu 2019 yang diselenggarakan serentak meneguhkan bahwa pemilu yang paling sulit di dunia adalah di Indonesia. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Memutuskan 24 Perkara Sepanjang Januari-Maret 2019",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×