kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

MK sudah bebastugaskan Patrialis Akbar


Jumat, 27 Januari 2017 / 19:59 WIB
MK sudah bebastugaskan Patrialis Akbar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membebastugaskan Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang saat ini berstatus tersangka atas dugaan menerima suap dari pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).

Arief mengatakan, keputusan membebastugaskan Patrialis diambil setelah pemeriksaan internal dilakukan oleh Dewan Etik MK.

"Sesuai dengan Pasal 4 PMK Nomor 2 Tahun 2014, membebastugaskan Hakim Terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini," ujar Arief.

Selain itu, MK juga akan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pembentukan MKMK guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

Pembentukan MKMK berdasarkan usulan Dewan Etik yang kemudian disepakati MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.021112017, bertanggal 27 Januari 2017, perihal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau sekitar Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×