kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

MK usut hakim & panitera terkait Patrialis


Jumat, 27 Januari 2017 / 16:12 WIB
MK usut hakim & panitera terkait Patrialis


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah memeriksa dua orang hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Patrialis Akbar.

Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan adanya pelanggaran etik oleh hakim dalam menangani uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. "Barangkali ada sesuatu yang tidak lazim yang dilakukan dalam pembahasan," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Fajar mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan setelah MK menggelar konferensi pers pada Kamis (26/1/2017) kemarin. "Malam (kemarin) langsung bekerja, Dewan Etik terus bekerja dan informasi terakhir Pak Manahan, Pak Palguna diperiksa," ucap Fajar.

Selain itu, Dewan Etik juga memeriksa panitera pengganti yang ikut dalam sidang panel perkara uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Namun, Fajar enggan menjelaskan lebih rinci soal panitera tersebut. Menurut Fajar, semua yang diperkirakan ada kaitannya dengan persoalan ini juga akan diperiksa Dewan Etik. "Kemudian juga PP (panitera pengganti) diperiksa, dan semua yang punya keterkaitan pasti juga diperiksa nantinya" kata dia.

KPK menangkap Patrialis di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Pusat pada, Rabu (25/1/2017). Dia diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau sekitar Rp 2,15 miliar.

Suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

    Patrialis Akbar Ditangkap KPK

Penulis    : Fachri Fachrudin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×