kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

MK putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, ini tanggapan pengusaha


Jumat, 26 November 2021 / 14:57 WIB
MK putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, ini tanggapan pengusaha
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

"Memang ada beberapa aturan turunan yang masih ditunggu, tapi secara garis besar sudah diterbitkan semua," ungkap Hariyadi.

Hal tersebut pun senada disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman. Adhi hanya menegaskan pentingnya implementasi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, tak halangi reformasi perpajakan

"Semua PP hampir sudah diterbitkan tinggal perlu mempercepat pelaksanaannya," terang Adhi.

Pada kesempatan itu, Adhi juga berharap revisi Undang-Undang Cipta Kerja dapat segera dilakukan. Sehingga nantinya UU sapu jagat itu memiliki kekuatan hukum formal yang memberi kepastian bagi pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×