Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi memang cukup mengejutkan.
"Meski belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya banding, putusan peradilan itu telah mengoreksi kebijakan Presiden," kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin kepada Tribunnews.com, Selasa (24/12/2013).
Wakil Ketua Umum PPP ini menegaskan sebenarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK itu berisi koreksi terhadap mekanisme rekruitmen hakim konstitusi selama ini.
"Jadi melalui Perppu yang diterbitkannya (yang kini telah menjadi UU) itu Presiden telah mengoreksi langkah kebijakannya sendiri dalam menetapkan hakim MK," katanya.
Karenanya, menurut Lukman, menjadi inkonsisten bila Presiden malah melakukan banding atas putusan PTUN yang sesungguhnya sejalan dengan maksud dan tujuan Perppu tersebut.
"Kini tantangan serius di depan mata adalah kesiapan Komisi Yudisial (KY) untuk secepatnya membentuk panel ahli. KY harus didorong untuk kerja cepat agar semua tahapan mekanisme rekruitmen hakim MK itu tak boleh melampaui tiga bulan ke depan," katanya.
Menurut Lukman, setelah pelaksanaan Pemilu 9 April 2014, MK akan dibanjiri permohonan perkara dari caleg DPR dan DPD serta parpol yang bersengketa.
"Keberadaan jumlah 9 hakim pada MK harus terus terjaga dalam ikut mengawal keadilan hasil Pemilu," kata Lukman. (Hasanudin Aco)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News