Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi ( MK) dijadwalkan akan mulai menggelar sidang judicial review atau uji materi terhadap hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (30/9/2019).
Awalnya, sidang dengan nomor perkara 56/PYU-XVII/2019 perihal permohonan pengujian UU KPK tersebut, akan digelar pada 9 Oktober 2019 mendatang. Namun, dari surat yang diterima pihak penggugat, pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diubah menjadi Senin (30/9/2019) pagi.
Baca Juga: Mundurnya Yasonna berdampak pada Perppu KPK? Ini jawaban Istana
"Iya benar sekali (sidang hari ini)," ujar Kuasa Hukum Penggugat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019) pagi.
Zico mengatakan, dalam uji materi ini ada 18 orang yang menggugat kepada MK. Dalam sidang perdana ini, penggugat yang berada di luar daerah akan mengikuti sidang dengan melalui video conference.
"Ya, mereka dari Jogja dan Surabaya (yang ikut video conference)," kata dia.
Meskipun yang resmi menggugat hanya 18 orang, kata Zico, akan tetapi sudah ada sekitar 100 orang yang menyatakan ingin ikut menggugat. "Untuk saat ini 18 orang (penggugat), tapi yang menyatakan ke saya mau ikut di perbaikan permohonan sudah ada sekitar 100 orang. Hanya saja surat kuasa mereka belum saya terima," kata dia.
Baca Juga: Presiden pertimbangkan Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di jalur konstitusi
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, agenda sidang MK ini akan menyidangkan beberapa hal materi. "Sidang pendahuluan, mendengarkan permohonan pemohon dan hakim memberikan nasehat atas permohonan pemohon," kata dia kepada Kompas.com.
Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil ini diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9).
Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: KPK menanti langkah Jokowi terbitkan Perppu
Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR. Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.
Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK. (Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Uji Materi UU KPK di MK Digelar Senin Hari Ini",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News