kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

MK gelar sidang perdana sengketa pilpres pukul 09.00, ini agendanya


Jumat, 14 Juni 2019 / 06:19 WIB
MK gelar sidang perdana sengketa pilpres pukul 09.00, ini agendanya


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). Sesuai jadwal, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon.

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sementara, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain penyelenggara pemilu, yang ikut menjadi termohon adalah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut informasi dari Humas MK, persidangan akan dibuka dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, pihak terkait atau pihak yang berperkara akan memasuki ruang sidang pleno lebih awal, yakni pada pukul 08.00 WIB. Awak media diberikan waktu untuk bersiap di ruang sidang pada pukul 07.00 WIB.

Persidangan ini bersifat terbuka untuk umum. Tapi, karena keterbatasan tempat, pengunjung sidang juga dibatasi.

Masyarakat dapat memantau persidangan melalui akun Youtube “Mahkamah Konstitusi RI”. Selain itu, akan ada siaran langsung yang menampilkan jalannya persidangan.

Sidang perdana ini merupakan pendahuluan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait gugatan yang diajukan. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang hakim.

Pascasidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan pada 17-21 Juni 2019.

Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24-27 Juni 2019. Tahap akhir berupa sidang pengucapan putusan akan disampaikan pada 28 Juni 2019. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres Pukul 09.00, Ini Agendanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×