Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mencabut adanya ketentuan sanksi pindana bagi lembaga survei yang merilis hasil jajak pendapat mereka di masa tenang pemilu dan merilis hasil perkiraan penghitungan cepat pemilu dua jam sebelum pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dilakukan.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi, MK menyatakan bahwa ketentuan pidana bagi lembaga survei yang mengumumkan hasil jajak pendapat dan hitung cepat di waktu yang dilarang dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah memandang, pengumuman hasil survei menjelang pemilu maupun pengumuman hasil hitung cepat begitu selesai pemungutan suara selesai sudah sesuai dengan konstitusi dan sejalan dengan ketentuan Pasal 28 F UUD 1945.
Selain itu, Mahkamah juga memandang upaya yang dilakukan oleh lembaga survei tersebut juga memberi jaminan dan hak bagi masyarakat untuk tahu dan mendapatkan informasi. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva, Ketua MK saat membacakan putusannya di Jakarta Kamis (3/4).
Sejumlah lembaga survei yang tergabung dalam Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) mengajukan uji materi terhadap Pasal 247 ayat 2, ayat 5 dan ayat 6, Pasal 291, 317 ayat 2 UU Pemilu. Mereka memandang keberadaan pasal- pasal tersebut, mengancam keberadaan mereka. Sebab, dalam pasal tersebut, mereka bukan hanya dilarang, tapi juga diancam pidana bila merilis hasil jajak pendapat dan hasil penghitungan cepat di waktu yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam UU tersebut.
Andi Syafrani, Ketua Bidang Hukum Persepi mengatakan bahwa putusan MK ini kembali memberikan angin segar kepada mereka. Pasalnya, keberadaan pasal yang mereka uji materi tersebut telah berpotensi mengebiri kebebasan mereka.
"Dengan ini, kami bisa melaksanakan tugas kami tanpa harus terbebani oleh ancaman pidana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News