kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK batalkan Perppu Perubahan UU MK


Kamis, 13 Februari 2014 / 21:39 WIB
MK batalkan Perppu Perubahan UU MK
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Senin 26 September 2022, Cek Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/09/2022.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan ke Dua atas UU MK.

Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah menyatakan semua dalih yang diajukan oleh pemohon uji materi beralasan menurut hukum. Untuk gugatan terhadap Pasal 15 ayat 2 huruf I UU No. 4 Tahun 2014 yang mengatur syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi "seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon Hakim Konstitusi misalnya, Mahkamah menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 24C ayat 3, Pasal 28, Pasal 28D atar 1 dan ayat 3, Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

Apalagi, keberadan pasal 15 ayat 2 Huruf I UU No. 4 Tahun 2004 tersebut dibuat berdasarkan stigmatisasi dan permasalahan hukum yang terjadi pada Akil Mochtar, eks Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebagai catatan saja, Akil adalah Hakim Konstitusi yang beberapa waktu lalu ditangkap oleh KPK dalam kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Akil merupakan politisi Partai Golkar.

Pertimbangan yang sama juga Mahkamah berikan untuk pokok gugatan terhadap kewenangan dan keterlibatan Komisi Yudisial dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Menurut pertimbangan Mahkamah, walaupun tidak langsung, keterlibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi menimbulkan banyak persoalan hukum. Apalagi, bila dikaitkan dengan keberadaan Pasal 87B UU No 4 Tahun 2014 ayat 2 yang menyatakan "Peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini harus ditetapkan paling lama tiga bulan terhitung sejak peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini diundangkan".

Atas pertimbangan itulah," Mahkamah menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya di Jakarta Kamis (13/2).

Sebagai catatan saja, beberapa waktu lalu beberapa di antaranya praktisi hukum; Muhammad Asrun, Heru Widodo, Samsul Huda menguji materi beberapa pasal yang tercatum dalam  UU No. 4 Tahun 2014. Pasal yang mereka gugat tersebut ada tiga. Pertama berkaitan dengan syarat bahwa untuk menjadi Hakim Konstitusi seorang calon harus non aktif dari partainya minimal tujuh tahun.

Pokok gugatan ke dua, soal mekanisme seleksi dan pengajuan Hakim Konstitusi yang harus terlebih dahulu diseleksi lewat panel hakim yang dibentuk KY. Sedangkan yang ke tiga soal perbaikan sisyem pengawasan Hakim Konstitusi harus melalui Majelis Hakim Konstitusi yang dipermanenkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×