kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mizuho minta OJK ikut berperan aktif dalam kasus The Duck King


Senin, 16 Maret 2020 / 15:25 WIB
Mizuho minta OJK ikut berperan aktif dalam kasus The Duck King


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mizuho menggugat pemegang lisensi restoran The Duck King bersama sejumlah perusahaan lain. Mizuho memperkarakan PT Asia Kuliner Sejahtera, PT Jaya Bersama Indo Tbk, Asia Culinary Pte. Ltd, serta lima orang terkait lainnya sebagai para tergugat.

Adapun, lima orang terkait lainnya yang disebut sebagai tergugat memiliki posisi sebagai pemegang saham dan jajaran direksi di PT Asia Kuliner Sejahtera dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. yaitu Itek Bachtiar, Limpa Itsin Bachtiar, Ibin Bachtiar, Lin Manuhutu, dan Tio Dewi.

Baca Juga: Sebanyak 14 saham berpotensi delisting, paling dekat Tiga Pilar (AISA)

“Dalam gugatan ini, kami menuntut ganti rugi US$40,9 juta,” kata kuasa hukum Mizuho Edward Lontoh dalam keterangannya, Senin (16/3).

Gugatan ini dilakukan karena PT Asia Kuliner Sejahtera belum melakukan pembayaran kewajiban utang sebesar US$ 40,9 juta.

Pihak Mizuho mengetahui PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait saat ini sedang melakukan upaya penerbitan obligasi untuk perluasan bisnis dari PT Jaya Bersama Indo Tbk. dan di sisi lain, diklaim belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Mizuho.

Rencana penerbitan obligasi yang dilakukan oleh tergugat tanpa mempertimbangkan kepentingan Mizuho disebutnya berpotensi melanggar hukum. Hal ini juga memiliki dampak yang strategis dan menempatkan Mizuho dalam risiko.

Baca Juga: Puan minta pemerintah optimalkan peran gugus tugas percepatan penanganan corona

Dalam gugatan, Mizuho juga meminta kepada pengadilan dan lembaga keuangan terkait untuk menginstruksikan PT Jaya Bersama Indo Tbk. menunda penerbitan obligasi serta menginstruksikan PT Asia Kuliner Sejahtera bersama lima orang terkait untuk menghentikan dan menunda proses terkait atas nama PT Jaya Bersama Indo Tbk.

Tak hanya sampai di situ, Edward menyebut kasus ini dianggap dapat berpotensi meruntuhkan kepercayaan investor asing terhadap iklim usaha di Tanah Air. Karenanya ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut berperan lebih aktif dalam membantu penyelesaian kasus perselisihan tersebut.

“Diharapkan OJK berperan lebih aktif guna melindungi kepentingan investor publik dan masyarakat,” kata Edward.

Sebagai informasi, rencananya sidang perdana kasus ini akan digelar pada awal April.

Baca Juga: Wabah corona, Unit Pelayanan Publik Kemenperin tetap beroperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×