Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi pelaku usaha, terutama dalam kaitannya dengan akses pembiayaan dari perbankan.
Menurutnya, pelaporan dan pembayaran pajak menjadi syarat mutlak yang diperhatikan bank sebelum memberikan pinjaman.
"Semua orang itu kalau dia tidak bayar pajak, dia tidak akan pernah dapat utang bank. Percaya sama saya," ujar Misbakhun di Kantor PBNU Jakarta, Rabu (11/6).
Ia menambahkan, setiap permohonan kredit dari dunia usaha pasti melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk permintaan dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca Juga: Kemenkeu Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji Senilai Rp 2,4 Miliar
"Ketika dia dapat pinjaman dari bank, dia pasti ditanyain untuk usahanya, untuk apa? Laporan SPT dimana?," katanya.
Politisi Partai Golkar itu menilai, pelaporan pajak yang baik menunjukkan kredibilitas usaha dan menjadi indikator utama dalam penilaian kelayakan kredit oleh lembaga keuangan.
Laporan pajak ini menjadi indikator penting bagi bank untuk menilai kredibilitas dan kesehatan finansial calon peminjam, terutama bagi entitas bisnis.
"Semua perusahaan yang dapat pinjaman dari bank itu pasti ditanyakan laporan pajak. Pasti itu," tegasnya.
Selanjutnya: IHSG Bergerak Liar Cenderung Terkoreksi ke 7.207,6 Mengawali Perdagangan Kamis (12/6)
Menarik Dibaca: Oppo A16 Harga Juni 2025 Masih Diburu, Cari Tahu Fitur Lengkapnya Sebelum Beli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News