CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Pesan DPR untuk Pengusaha: Tak Bayar Pajak, Jangan Harap Dapat Utang Bank!


Kamis, 12 Juni 2025 / 09:46 WIB
Pesan DPR untuk Pengusaha: Tak Bayar Pajak, Jangan Harap Dapat Utang Bank!
ILUSTRASI. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi pelaku usaha


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi pelaku usaha, terutama dalam kaitannya dengan akses pembiayaan dari perbankan. 

Menurutnya, pelaporan dan pembayaran pajak menjadi syarat mutlak yang diperhatikan bank sebelum memberikan pinjaman.

"Semua orang itu kalau dia tidak bayar pajak, dia tidak akan pernah dapat utang bank. Percaya sama saya," ujar Misbakhun di Kantor PBNU Jakarta, Rabu (11/6).

Ia menambahkan, setiap permohonan kredit dari dunia usaha pasti melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk permintaan dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca Juga: Kemenkeu Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji Senilai Rp 2,4 Miliar

"Ketika dia dapat pinjaman dari bank, dia pasti ditanyain untuk usahanya, untuk apa? Laporan SPT dimana?," katanya. 

Politisi Partai Golkar itu menilai, pelaporan pajak yang baik menunjukkan kredibilitas usaha dan menjadi indikator utama dalam penilaian kelayakan kredit oleh lembaga keuangan.

Laporan pajak ini menjadi indikator penting bagi bank untuk menilai kredibilitas dan kesehatan finansial calon peminjam, terutama bagi entitas bisnis.

"Semua perusahaan yang dapat pinjaman dari bank itu pasti ditanyakan laporan pajak. Pasti itu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×