kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Misbakhun: Boediono harus penuhi panggilan Timwas


Kamis, 05 Desember 2013 / 10:23 WIB
Misbakhun: Boediono harus penuhi panggilan Timwas
ILUSTRASI. Gejala Pneumonia Pada Anak dan Cara Mencegahnya


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Politisi Partai Golkar Mokhammad Misbakhun mendesak Wakil Presiden Boediono untuk memenuhi panggilan Tim Pengawas Century. Boediono akan dipanggil Timwas yakni sebagai bekas Gubernur Bank Indonesia (BI).

"Menurut saya tidak ada alasan Pak Boediono untuk tidak hadir," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (5/12).

Misbakhun menuturkan, kita semua harus menyadari hak menyatakan pendapat yang menjadi hak DPR kalau digunakan secara gegabah atau tanpa perhitungan dan teliti akan menjadi lubang yang bisa meloloskan rezim SBY-Boediono dari jerat impeachment DPR.

"Kalau itu dilakukan secara gegabah juga bisa meloloskan SBY-Boediono  dari jerat aparat hukum," tuturnya.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, pemanggilan Boediono adalah sah secara legal konstitusional. Hal itu dikarenakan Timwas mendapatkan mandat dari Paripurna DPR untuk mengawasi jalannya proses hukum Bank Century.

"Makanya Timwas Century saat memanggil Pak Boediono, pertanyaannya adalah 'apakah benar Pak Boediono sudah dipanggil dan diperiksa oleh KPK dalam kaitan Bank Century?' lantas bisa dilanjutkan dengan pertanyaan 'sebagai apa pemeriksaan terhadap diri Pak Boediono?' ucapnya.

Misbakhun mengatakan, menyangkut pengawasan terhadap proses hukum, tidak menyangkut masalah subtansi lagi terhadap hal-hal yang pernah ditanyakan oleh Pansus Century saat memanggil  Boediono dulu.

"Jadi jelas, perbedaan antara fungsi dan tugas Timwas Century dengan Pansus Century yang menggali subtansi pertanyaan pada fakta-fakta seputar Bank Century sejak merger sampai pada proses bailout," katanya. (M Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×