kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Marzuki:Timwas Century langgar keputusan paripurna


Kamis, 05 Desember 2013 / 08:51 WIB
Marzuki:Timwas Century langgar keputusan paripurna
ILUSTRASI. Menyimpan Ponsel di Saku Bisa Menurunkan Kesuburan Pria


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim Pengawas Century akhirnya memutuskan memanggil Wakil Presiden Boediono. Wapres Boediono akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Ketua DPR Marzuki Alie meminta Timwas membuka kembali keputusan paripurna. Paripurna DPR memutuskan Timwas Century tidak memiliki kewenangan penyidikan.

"Apakah keputusan paripurna masih menugaskan usulan timwas untuk melakukan tugas-tugas pansus yang sebelumnya sudah selesai. Saya minta itu saja," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Ia mengatakan Timwas Century melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dan tidak membawa kasus tersebut ke ranah politik.

"Tidak ada bicara politik lagi, kalau manggil-manggil itu bicara politik. Digeret-geret terus politik. Ini tidak sehat dan buat kegaduhan politik dan itu sudah melanggar keputusan paripurna," ungkapnya.

Sebelunya Tim Pengawas Century sepakat memanggil Wakil Presiden Boediono pada tanggal 18 Desember 2013.

"Pemanggilan Boediono, disepakati bersama. Terutama yang beliau sampaikan. Mengenai prosedur itu biasa," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Pramono mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi mengenai apa yang disampaikan Boediono kepada publik. "Kita tidak campuri proses hukum di KPK," imbuhnya.

Selain itu, Pramono mengatakan Timwas juga memutuskan pemanggilan penegak hukum pada tanggal 11 Desember 2013 antara lain Kapolri, KPK, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan dan Mensesneg. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×