kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak Ada Kaitan Perusahaan Misbakhun dengan Robert Tantular


Rabu, 02 Juni 2010 / 15:24 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kuasa hukum Mokhamad Misbakhun, Zainuddin Paru, mengatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan hakim. Ia bilang, sangkaan polisi bahwa Misbakhun dijerat dengan pasal undang-undang perbankan sangat tidak beralasan karena kasus awalnya hanya pemalsuan dokumen.

"Harusnya ada pelapor lain untuk kasus berbeda," tegasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/6). Ia menegaskan, tidak ada sangkut pautnya PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun ada kaitan dengan Robert Tantular. "Tidak ada sama sekali kaitan SPI dengan RObert Tantular,"tandasnya.

Ia merasa aneh jika sangkaan awal pemalsuan dokumen, kemudian menjadi kejahatan perbankan. Makanya, tim kuasa hukum akan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dinilai menguntungkan pihak kepolisian karena memaksakan pasal sangkaan. "Seperti orde baru saja,"sindirnya.

Dalam gugatannya, Misbakhun menilai bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Mabes Polri tidak sah dikarenakan telah melanggar dan tidak memenuhi ketentuan di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yaiu ketentuan pasal 75 ayat 1
huruf b, c. Serta ayat 2 dan ayat 3.

Dalam surat pemanggilan terhadap Misbakhun sebagai saksi dalam tindak pidana perbankan dengan tersangka tersangka Robert Tantular dam Hermanus Hasan Muslim, pihak Mabes Polri tidak mencamtumkan surat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai dasar usulan kepada Presiden perihal permohonan ijin untuk memeriksa Misbakhun dalam jabatannya sebagai anggota DPR. Mabes Polri langsung menetapkan sebagai tersangka untuk dugaan pemalsuan dalam dokumen L/C atas nama PT Selalang Prima Internasional sebagaimana diatur dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 264 ayat 1 KUHP.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, surat jaminan itu dibuat Misbakhun pada tanggal 22 November 2009. Deposito itu digunakan untuk menjaminkan LC pada 27 November 2009. LC itu, kata dia, dicairkan pada 27 November itu juga. Hal ini lah yang juga dianggap janggal, karena cair pada tanggal pengajuan LC. Selain itu, kata dia, penyidik juga tidak menemukan adanya transaksi perdagangan. "Ternyata hanya paper trade," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×