kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Misbakhun


Rabu, 02 Juni 2010 / 15:20 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Upaya hukum Muhamad Misbakhun mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan dan penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Mabes Polri akhirnya kandas. Majelis Hakim tunggal Artha Theresia dalam putusannya hari ini menolak keseluruhan permohonan gugatan yang diajukan Misbakhun.

"Penangkapan yang dilakukan adalah sah menurut hukum, maka permohonan ditolak seluruhnya," tegas Artha di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Artha mengatakan, penangkapan tersebut sah karena sudah memenuhi syarat objektif dan syarat subyektif dari penyidik kepolisian. Syarat objektif yang dimaksud dikarenakan pasal sangkaan selama delapan tahun penjara. Kemudian juga ada pelapor dan saksi yang juga sudah diperiksa oleh pihak penyidik kepolisian. Sementara syarat subyektif adalah jika Misbakhun tidak dilakukan penahanan, maka dikhawatirkan akan mempengeruhi opini masyarakat karena statusnya sebagai anggota dewan. "Sehingga menghambat penyidikan dan mempengaruhi masyarakat bahwa L/C tidak bermasalah,"ujarnya.

Hakim juga merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Presiden terkait izin pemeriksaan terhadap Misbakhun sebagaimana bukti yang disampaikan pihak Mabes Polri pada pengadilan. Hakim menegaskan, pernyataan kuasa hukum Misbakhun yang menyebut bahwa penangkapan tidak sah karena izin dikeluarkan oleh Direktur II Raza Erizman yang statusnya di kepolisian sebagai terperiksa, tidak bisa dipersoalkan.

Hakim menegaskan, meski sebagai terperiksa, surat penangkapan yang ditandatangani adalah sah secara hukum. "Penangkapan adalah sah menurut hukum," tegas Artha. Alhasil, dengan ditolaknya seluruh permohonan yang diajukan oleh Misbakhun, hakim memerintahkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×