kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Robert Tantular: Jangan Cari-Cari Kesalahan Misbakhun


Selasa, 11 Mei 2010 / 16:07 WIB
Robert Tantular: Jangan Cari-Cari Kesalahan Misbakhun


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Robert Tantular menegaskan keluarnya Letter of Credit (L/C) untuk Misbakhun tidak diketahui oleh dirinya. Ia mengaku ketidaktahuan itu lantaran proses pemberian L/C terkait dengan prosedural perbankan yang ditangani bagian lain.

"Itu kan lebih banyak ke prosedural dan saya juga tidak mengetahui prosedur karena saya bukan pengurus di Bank
Century," katanya usai pemeriksaan penyidik kepolisian di Kejaksaan Agung, Selasa sore (11/5).

Ia mengaku, penyebutan L/C bodong terkait Bank Century tidak benar yang ada hanya L/C gagal bayar. Ia bilang, dari hasil analisis BPK yang sudah didadapatkan olehnya, tidak semua L/C yang ada di Bank Century bodong semua.

Ia bilang, ada laporan dari Direktur Bank Century bahwa Misbakhun pun sudah mengangsur. "Bukan L/C fiktif tapi memang ada gagal bayar. Tapi nasabah sudah restrukturisasi sudah mulai mengangsur dan statusnya lancar. Kenapa dikatakan L/C bodong, L/C fiktif, itu kan tidak benar, menyesatkan sekali," tegas Robert.

Sementara itu, ketika ditanya apakah keluarnya L/C buat Misbakhun karena ada dokumen palsu, Robert mengatakan harusnya tidak dikaitkan langsung dengan Bank Century. Menurutnya, yang penting itu kan recovery-nya.

"Sekarang menjadi macet, pertama nasabahnya mengakui enggak kalau dia yang berutang. Kalau diakui. lantas bagaimana dia mau membayar balik, diberi fasilitas kredit, mengangsur, itu harusnya bukan dicari-cari kesalahannya. Yang penting nasabah mengakui bahwa dia utang, mau bayar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×