kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Miryam dan penyidik KPK berhadapan hari ini


Senin, 27 Maret 2017 / 09:24 WIB
Miryam dan penyidik KPK berhadapan hari ini


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penyidik KPK hari ini, Senin (27/3) rencananya akan memberikan keterangan terkait kesaksian Miryam S. Haryani dalam lanjutan sidang korupsi e-KTP.

Miryam pun dijadwalkan untuk hadir. Ini dilakukan lantaran Miryam mencabut semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena ditekan oleh penyidik. "Kami akan hadirkan 3 saksi yang disebut oleh saksi Miryam," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Tiga penyidik tersebut yang pernah memeriksa Miryam antara lain Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan.

Sebelumnya, Novel membantah melakukan penekanan terhadap saksi Miryam. Ia pun mengaku siap apabila dalam persidangan rekaman audio dan visual selama pemeriksaan diperlihatkan kepada majelis dan hadirin.

"Ya nanti semuanya dijelasin. Tapi ga begitulah," kata Novel pekan lalu.

Novel pun menjelaskan Miryam diperiksa oleh KPK sebanyak 4 kali. Pada tiap-tiap pemeriksaan penyidik yang meminta keterangan pun berbeda. Novel pun mengaku tidak tahu kalau Miryam menangis ketika diperiksa.

Seperti diketahui, Miryam mengaku para penyidik KPK mengancamnya. Ia pun memberikan keterangan secara asal-asalan.

"Untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal aja, yang mulia," kata Miryam dalam kesaksiannya kemarin.

Sementara dalam dakwaan disebut bahwa Miryam berperan beberapa kali dalam pemberian dan penerimaan uang terkait proyek e-KTP kepada anggota DPR RI.

Ia diduga menampung duit Rp 7 miliar sejak 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan ataupun anggota Komisi Pemerintahan DPR. Selain itu, ia disebut menerima duit US$ 23 ribu atau sekitar Rp 220 juta. Dalam dakwaan juga disebut mantan anggota Banggar ini melakukan bagi-bagi duit berdasar perintah Chaeruman Harahap, ketua komisi II kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×