kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Teguh Juwarno klaim tak menghadiri rapat e-KTP


Kamis, 23 Maret 2017 / 16:58 WIB
Teguh Juwarno klaim tak menghadiri rapat e-KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2010 Teguh Juwarno mengaku tidak menghadiri rapat mengenai proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena sedang sakit.

"Saat pembahasan KTP-E saya tidak hadir sehingga saya tidak bisa memberikan catatan. Pada rapat 5 Mei 2010 itu saya sedang terbaring sakit karena putus otot tendon kaki saat main futsal. Tanggal 7 Mei saya harus operasi besar," kata Teguh dalam sidang kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Dia juga menjawab "Tidak pernah" saat hakim bertanya apakah secara faktual dia pernah ikut rapat pembahasan e-KTP dan pernah tanda-tangan surat terkait e-KTP.

Keterangan dalam surat dakwaan bahwa sebelum rapat pada 5 Mei 2010 terdakwa Irman bertemu dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, dan Teguh Juwarno, menurut dia keliru.

"Keterangan tersebut keliru. Saat itu saya sedang sakit, saya bisa serahkan surat rekam medisnya," jawab Teguh.

Dalam persidangan, Teguh sempat menyatakan bahwa ada dua rapat penting membahas proyek e-KTP di Komisi II DPR yakni pada 5 Mei 2010 dan 11 Mei 2010.

"Pertama rapat kerja dengan Mendagri dengan Komisi II pada 5 Mei 2010 itu rapat usulan anggaran kemudian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemendagri pada 11 Mei 2010," katanya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teguh menerima uang 167 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP yang nilainya Rp 5,9 triliun.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen di instansi itu. (Benardy Ferdiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×