Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Andy Agustinus alias Andy Narogong ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia merupakan tersangka ketiga setelah Sugiharto pejabat pembuat komitmen di DIrjen Disdukcapil Kemendagri dan Irman, mantan Dirjen Kemendagri.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu AA (Andy Agustinus) dari kalangan swasta," kata Alexander Marwata.
Alex menambahkan, AA diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP ini. Dalam proses penganggaran misalnya, Andy diduga kerap menemui sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kemendagri termasuk para terdakwa.
Kemudian dalam proses pengadaan, Andy pun disebut yang menyusun strategi kemenangan tender. "Yang bersangkutan mengkoordinir 'Tim Fatmawati' yang diduga dibentuk untuk kemanangan tender," imbuhnya.
Hingga pengumuman ini dilakukan, tim penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan. Namun KPK belum mau mengungkapkan penggeledahan dilakukan di mana saja dan barang bukti apa saja yang dikumpulkan.
Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu KPK juga telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap teman dekat Setya Novanto ini. Peran Andy juga telah disebutkan oleh Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal DPR RI dalam kesaksiannya.
Menurut Diah, Andy mengatur beberapa pertemuan, termasuk mempertemukan Setya Novanto dengan Irman dan Sugiharto. Pada pertemuan tersebut Setya Novanto menyampaikan agar proyek e-KTP ini diloloskan.
"Di Depdagri ada program e-KTP, program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama," kata Diah menirukan kata-kata Setya Novanto dalam kesaksiannya Kamis (16/3) yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News