kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.053   -12,62   -0,18%
  • KOMPAS100 1.054   -1,38   -0,13%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,00   0,00%
  • IDX30 423   -1,20   -0,28%
  • IDXHIDIV20 513   -0,63   -0,12%
  • IDX80 120   -0,26   -0,22%
  • IDXV30 125   0,61   0,49%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

Miris, tingkat kemenangan Ditjen Pajak di sengketa pengadilan hanya 40,54%


Senin, 18 Mei 2020 / 13:45 WIB
Miris, tingkat kemenangan Ditjen Pajak di sengketa pengadilan hanya 40,54%
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2019 menyebutkan dari total 6.763 jumlah putusan sengketa di pengadilan pajak, tingkat kemenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hanya sebesar 40,54%.

Angka tersebut di bawah target di level 41% bahkan merosot dibanding pencapaian sepanjang tahun 2018 yang bisa meraih tingkat kemenangan 43,54% dari total putusan.

Baca Juga: Ditjen Pajak kalah dalam 4.016 kasus pajak, ini strategi yang disiapkan

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, salah satu strategi agar tingkat kemenangan otoritas pajak di pengadilan pajak membaik adalah dengan perubahan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berbasis kewilayahan.

Sehingga, data wajib pajak strategis bisa terkaver dengan baik, kemudian otoritas pajak bisa melakukan pendekatan kepada mereka agar potensi sengketa pajak bisa diminimalisasi.

“Kita awasi secara komprehensif per tahun pajak dan memadukan account representative (AR) dengan pemeriksa pajak dalam melakukan analisa dalam melakukan himbauan kepada WP, dan mengedepankan self correction dari WP agar tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga akan menurunkan potensi sengketa pajak,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (18/5).

Baca Juga: Indef mendukung upaya pemerintah dalam pemungutan pajak digital

Otoritas Pajak mensinyalir kekalahan tersebut  lantaran belum meratanya kemampuan dan kapasitas penelaah keberatan dan jumlah berkas sengketa yang terlalu banyak.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×