Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Setali tiga uang, hal tesebut membuat semakin banyak kasus koreksi ketentuan formal yang dimentahkan oleh hakim yakni Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan sebelum tanggal jatah nomor seri dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 yang tidak ada DGT 1.
Di sisi lain, sebetulnya Ditjen Pajak sudah berusaha merancang mengatur strategi di tahun lalu seperti pemberian masukan / feeding secara berkesinambungan kepada direktorat terkait, memonitoring dan mengevaluasi ke unit vertikal di bawah yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang ada di Indonesia, terutama untuk Kanwil yang merupakan kantong sengketa.
Baca Juga: Bank Dunia tambahi utang US$ 700 juta ke Indonesia untuk tangani virus corona
Selain itu, telah dilaksanakan kerjasama dengan Pusdiklat Pajak dalam rangka memberikan pema- haman perpajakan yang baik kepada Hakim, perbaikan dari kualitas pemeriksaan dan perbaikan dari penyelesaian keberatan di tingkat Kanwil DJP, serta optimalisasi FGD/IHT/gelar kasus untuk kasus-kasus yang bersifat strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News