kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.866   83,00   0,52%
  • IDX 7.154   -7,68   -0,11%
  • KOMPAS100 1.094   -0,18   -0,02%
  • LQ45 869   -3,11   -0,36%
  • ISSI 217   0,84   0,39%
  • IDX30 444   -2,24   -0,50%
  • IDXHIDIV20 535   -4,46   -0,83%
  • IDX80 126   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 134   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 148   -1,13   -0,76%

Minyakita Langka, Pemerintah Diminta Awasi Pemenuhan DMO


Minggu, 05 Februari 2023 / 23:51 WIB
Minyakita Langka, Pemerintah Diminta Awasi Pemenuhan DMO
ILUSTRASI. Penjualan minyak goreng kemasan usai peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR Amin Ak angkat bicara perihal langkanya Minyakita di pasaran.

Amin menyebut alasan pasokan crude palm oil (CPO) yang tersedot oleh program biodiesel B35 terkesan mencari kambing hitam.

"Terjadi kelangkaan, berarti ada kelalaian dalam pengawasan pemenuhan DMO," ujar Amin kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Selain itu, lanjut Amin, langka dan mahalnya Minyakita dan minyak goreng curah karena pemerintah lalai dalam memonitor pasokan minyak sawit mentah atau CPO untuk minyak goreng.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan, Pemerintah Diminta Awasi Tata Niaga Minyakita

Sebab, kelangkaan pasokan CPO seharusnya tidak terjadi apabila pengusaha sawit mematuhi kewajiban penyediaan domestic market obligation (DMO).

Apalagi, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, telah mewajibkan pelaku usaha sawit untuk menyediakan DMO CPO sebesar 450 ribu ton per bulan.

Sementara kebutuhan CPO untuk minyak goreng di dalam negeri sekitar 300 ribu ton per bulan.

"Seharusnya surplus pasokan CPO dan tersedia cadangan untuk digunakan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kebutuhan," ucap Amin.

Sementara itu, Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, adanya temuan harga minyak goreng dan Minyakita yang naik merupakan fakta. Hal itu mengindikasikan pasokan atau barang terbatas.

Khudori menyebut, jika kebijakan yang ada berbulan bulan berjalan baik lalu sekarang diduga ada kekurangan stok, maka perlu dicari jawabannya.

"Sebab tidak ada perubahan permintaan. Permintaan masih datar. Jika ada yang menyimpang ya harus ditindak agar ada efek jera," ujar Khudori.

Baca Juga: Ini Penjelasan Mendag soal Penyebab Minyak Goreng Subsidi Langka di Pasaran

Sebelumnya, KPPU menemukan terdapat harga minyak goreng curah di atas Rp 15.500 per kilogram. Selain itu, di sejumlah daerah yakni harga Minyakita mencapai Rp 18.000 per liter.

Selain harganya yang naik, KPPU menemukan stok Minyakita sulit ditemukan di pasaran.

Sebagai informasi, dalam pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 49 tahun 2022 menyebutkan :

(1) Pengecer wajib menjual MGR (Minyak Goreng Rakyat) dengan harga di bawah atau sama dengan HET.

(2) Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:

a. Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg untuk minyak goreng rakyat (MGR) dalam bentuk curah; dan

b. Rp 14.000/liter untuk MGR dalam bentuk kemasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×