Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Kebijakan ceiling price diambil untuk menjaga kestabilan APBN ke depan. Apalagi diprediksi, harga minyak mentah di pasar internasional masih akan menunjukan fluktuasi cukup tajam dan tidak dapat diprediksi. Ceiling price dilakukan dengan tetap menjaga tingkat keekonomian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar masing-masing pada level Rp 6.000 dan Rp 5.500 per liter.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta mengatakan dengan kebijakan itu maka harga premium dipatok tidak lebih dari dari Rp 6.000 dan solar tidak melebihi Rp 5.500 per liter.
"Pemerintah tetap akan menjaga tingkat keekonomisannya," kata Paskah dalam Seminar Kebijakan Investasi Dalam Rangka Pengembangan Wilayah di Jakarta, Senin (15/12).
Paskah menerangkan, keputusan pemerintah untuk menurunkan harga premium dan solar merupakan upaya untuk mendorong perekonomian dalam negeri. Langkah ini diperlukan untuk menghadapi imbas krisis perekonomian global agar tidak terlalu berpengaruh lebih dalam pada perekonomian domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News