kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   -6.000   -0,34%
  • USD/IDR 16.600   -40,00   -0,24%
  • IDX 6.236   74,40   1,21%
  • KOMPAS100 884   15,16   1,75%
  • LQ45 697   15,99   2,35%
  • ISSI 196   0,74   0,38%
  • IDX30 366   8,49   2,37%
  • IDXHIDIV20 443   9,73   2,24%
  • IDX80 100   1,98   2,01%
  • IDXV30 106   1,12   1,07%
  • IDXQ30 121   2,95   2,50%

Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim


Selasa, 25 Maret 2025 / 17:09 WIB
Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.COID - JAKARTA. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri. 

“Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025). 

Pengembalian ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen. 

“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harli. 

Baca Juga: PT TRPN Bayar Denda Rp 2 Miliar, Imbas Pasang Pagar Laut di Bekasi

JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi. 

“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli lagi. 

“Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjut ia.

Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang. 

Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang. 

Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Pemerintah Denda Pelaku Pemasang Pagar Laut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/25/16573211/minta-usut-dugaan-korupsi-kejagung-kembalikan-berkas-kasus-pagar-laut-ke.

Selanjutnya: Bitcoin Kembali Diatas US$ 85.000, Sinyal Pemulihan?

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 21-27 Maret 2025, Snack Kalpa Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×